Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 8.985.451.000 dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membuat suasana Mapolda Sumut berbau aroma narkoba Kamis (15/12) siang.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari 17 tersangka atau 13 laporan polisi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto, Kamis (15/12).
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti tersebut terdiri sebanyak 9.895 gram ganja kering, 70 butir pil ekstasi dan 7.470 gram sabu atau senilai Rp 8,9 miliar.
Data dihimpun di Mapoldasu, ke-17 tersangka tersebut di antaranya Jhoni Sinaga dan Johannes Hendrik yang ditangkap di sebuah rumah Jalan Pukat III Kel. Bantan Timur, Medan Tembung, (31/10) dengan barang bukti 129,59 gram sabu yang kemudian dimusnahkan sebanyak 112,59 gram sabu dan sisanya diserahkan ke labfor Poldasu serta PN Medan.
Kemudian Askari dan Ansar yang ditangkap di Lapangan Sepakbola Sejati Jalan AH Nasution, Medan Johor (9/11) dengan barang bukti 50 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 35 gram sabu.
M. Reza Husen yang ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, (27/10) dengan barang bukti 39 gram sabu dan 18 butir pil Happy Five, yang dimusnahkan sebanyak 20 gram sabu. Feri Ardiansyah ditangkap di Jalan Rawa Gg. Timbang Rasa Kel. Tegal Sari Mandala, Medan Denai, (10/10) dengan barang bukti 132,3 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 114,3 gram.
Sedangkan Andi Putra Prahmana, Muh. Muslim dan Indra, yang ditangkap di rumah Andi, Komplek Perumahan TKBM No. C6 Jalan Rawe Kel. VII Martubung, Medan Labuhan, (4/10), dengan barang bukti 25,6 gram sabu kemudian dimusnahkan 10,6 gram.
Fahrizal yang ditangkap dari sebuah Cafe di Jalan Dr. Mansyur, Medan Baru, (20/11) dengan barang bukti 1 gram sabu, 1,8 gram ganja, 126 butir pil ekstasi dan 5 butir pil Happy Five. Sedangkan yang dimusnahkan hanya 70 butir pil ekstasi dan sisa narkoba lainnya diserahkan ke labfor Polda Sumut dan PN Medan.
Noerdin M. Amin yang ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Polonia Medan, (4/11) dengan barang bukti 6.955 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 6.869,7 gram sabu.
Burhanuddin yang ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Polonia Medan, (27/10) dengan barang bukti 131 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 118 gram sabu.
Setelah itu, Suhaimi M. Alisyam ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, (26/10) dengan barang bukti 65,9 gram sabu kemudian dimusnahkan 56,3 gram sabu. Basir Rasid Ginting ditangkap dari Jalan Tani Gg. Anggrek Dusun II Barat Desa Tj. Gusta, Kec Sunggal, Deli Serdang, (2/11), dengan barang bukti 54,09 gram sabu yang dimusnahkan 42,09 gram sabu.
Amir Syarifuddin ditangkap di samping rumahnya Jalan Inti Sari Blok M Kel. Tj. Rejo, Medan Sunggal, (12/11) dengan barang bukti 10 ribu gram ganja kering yang kemudian dimusnahkan 9.895 gram.
Mizamullah ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Polonia Medan, (29/11) dengan barang bukti 68,5 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 57 gram sabu.
Nazaruddin yang ditangkap dari kawasan Jalan Ngumban Surbakti Pasar VII, Medan Selayang (30/11) dengan barang bukti 50,3 gram sabu yang kemudian dimusnahkan 35,3 gram sabu dan sisanya diserahkan ke labfor Polda Sumut serta PN Medan.
sumber:http:// medan.jurnas.com