Mulai 2012 pemerintah akan memberlakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS di Indonesia. Pasalnya, selama ini guru ”bertumpuk” di kota-kota besar sehingga di daerah terpencil kekurangan guru.
Kondisi itu mendapat perhatian pemerintah yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri mengenai penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberlakukan tahun 2012 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Syaiful Syafri didampingi Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (PMPTK), Eduard Sinaga di kantor Dinas Pendidikan Sumut Jalan T Cik Ditiro Medan, Selasa (6/12).
Dengan terbitnya SKB lima menteri itu, kata Syaiful maka saat ini pemerintah provinsi sedang melakukan pendataan guru-guru di kabupaten/kota.
”Kita harapkan akhir tahun ini pendataan guru sudah selesai dan diketahui daerah mana saja yang over guru dan kekurangan guru,” ujarnya.
Menurut Syaiful, setelah pendataan tersebut akan dilaporkan ke pusat yang nantinya menempatkan tugas para guru-guru itu. Jadi dengan SKB lima menteri, maka kabupaten/kota tidak lagi yang mengatur, sehingga penempatan guru-guru khususnya PNS merata dan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. “Jadi dengan SKB lima menteri itu, diharapkan guru-guru PNS harus siap ditempatkan di mana saja. Untuk itu kompetensi mereka dituntut dalam melaksanakan profesionalismenya,” tegasnya seraya menyebutkan, jumlah guru di Sumut saat ini berkisar 207.610 orang.
SKB itu, katanya, berdasarkan petunjuk teknis pelaksana peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Sekretaris Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut, Abdul Latif menyatakan meskipun SKB Lima menteri itu bertujuan baik, sebaiknya provinsi yang tetap menentukan penempatan dan pemerataan guru-guru PNS nantinya.
”Sebab provinsi yang mengetahui bagaimana kondisi di daerahnya. Jadi biarlah ada SKB lima menteri itu asalkan provinsi tetap menjadi perpanjangan tangan yang menentukan dan menetapkan di mana guru-guru itu bertugas nantinya,” harapnya.
Dia mengaku memang belum membaca detail soal SKB Lima Menteri yang mengatur soal pemerataan guru dan wewenang pusat dalam menempatkan penugasan guru PNS.
“Peraturan bersama itu sebenarnya bagus karena untuk menghilangkan terjadinya raja-raja kecil di daerah. Tapi tetap saja kita mau provinsi yang menetapkan penempatan tugas, bukan daerah ataupun pusat,” tegasnya.
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Ibnu Hajar mengatakan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah pasti ada tujuannya, seperti penyebaran guru yang merata di tiap daaerah.
Dia menilai ada beberapa daerah terpencil yang kekurangan guru tapi di daerah lain malah kelebihan guru. Tapi hendaknya penempatan dan pemerataan guru-guru PNS tetap menjadi wewenang dari provinsi.
Menurutnya pemerataan memang harus dilakukan agar di setiap daerah pendidikan tetap bisa dirasakan. Untuk itu pemerintah harus bisa merekrut dan menjamin para guru-guru di daerah agar tidak mudah meminta pindah tugas. “Bisa saja dengan memberikan insentif lebih dari yang biasa. Jadi, ada motivasi para guru untuk mengajar dan bertugas di daerah,” katanya.
sumber:http:// medan.jurnas.com