Semua dokter yang selesai kuliah wajib bertugas di rumah skit dan puskesmas di kabupaten/kota selama satu tahun. Ini terhitung mulai Januari 2012 sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan RI.
Berkaitan dengan itu, sebanyak 200 dokter jebolan Universitas Sumatera Utara (USU) sudah dipersiapkan untuk kewajiban terbaru tersebut. “Kita sedang mempersipakn program tersebut. Sekitar 200 dokter alumnus USU akan dikerahkan. Karena USU memiliki sistem pembelajaran Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK),” ucap Sekretaris Umum IDI Sumut dr Ade Taufiq SpOG, Senin (5/12).
Ada sekitar 60 dokter dari seluruh kab/kota di Sumut yang sudah dilatih di Jakarta. “Akan ada dokter-dokter dari seluruh Indonesia bakalan mendampingi dokter yang akan ditempatkan,” imbuh Ade yang juga sebagai ketua divisi dokter pendamping.
Dokter yang diberikan pelatihan itu, tambahnya, merupakan dokter umum yang sudah memiliki Surat Tanda Registerasi dan mempunyai izin praktek dari IDI. “Diharapkan penempatan dokter muda ini akan membantu pelayanan di rumah sakit dan puskesmas,” pungkasnya.
Terpisah, Kadis Kesehatan Sumut dr Candra Syafei SpOG menjelaskan SK Menkes RI pada Jurnal Medan di ruang kerjanya. “Ini merupakan SK Menkes RI untuk seluruh provinsi dimana sebagai sub komitenya berasal dari dekan fakultas kedokteran, asosiasi rumah sakit daerah dan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” ujarnya.
Penentuan lokasi dokter, lanjut Kadis Sumut, akan ditentukan oleh Komite Internsif Dokter Indonesia (KIDI). “Ini merupakan program baru bagi dokter yang baru tamat dan wajib, tidak boleh memilih selama 1 tahun. Setelah itu baru bebas memilih apakah akan mengambil spesialis atau tidak,” terangnya.
sumber:http:// medan.jurnas.com