Pasca ultimatum Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tagam Sinaga yang akan mencopot Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Medan, karena peredaran narkoba di kota Medan sudah lampu merah, ternyata bukan isapan jempol. Terbukti pasien rehabilitasi Sibolangit centre over kaspasitas.
Hal ini terbukti setiap bulannya panti rehabilitasi narkoba Sibolangit Center over kapasitas dalam menangani masyarakat yang menjadi korban narkoba. Saat ini saja panti rehabilitasi itu mempunyai daftar tunggu lebih dari 100 pasien.
Ketua Gerakan Anti Narkoba, dan pengurus Rehabilitasi Sibolangit Centre, Kamaluddin Jumat (25/11) mengatakan, pasien rehabibitasi di tempatnya cukup banyak. Bahkan saat ini sudah ada yang masuk daftar tunggu.
“Saya memang membatasi jumlah pasien penanggulangan korban narkoba di panti sekitar 50 pasien,” ujar Kamaluddin.
Dia mengakui pernyataan Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga tentang keberadaan kota Medan masuk dalam zona merah. Untuk itu dalam memerangi peredaran narkoba, polisi harus membersihkan institusinya terlebih dahulu.
“Sebelum memerangi narkoba, polisi juga harus membersihkan institusinya terlebih dahulu, sebab percuma saja memerangi tapi intitusinya tidak bersih,” sebutnya
Menurutnya, dalam memerangi narkoba di institusi polisi, oknum polisi yang terlibat narkoba harus mengaku kepada komandannya bahwasannya menjadi korban narkoba. Sehingga polisi yang mengaku tersebut harus diberi rehabilitasi dan tidak dipecat.
“Kapolda dan Kapolresta Medan harus membariskan seluruh anak uahnya supaya mengaku mereka telah menjadi korban narkoba untuk selanjutnya akan direhab,” terangnya.
Sedangkan kepada masyarakat dan para orang tua harus terbuka dan jangan sembunyikan keluarga mereka yang terkena narkoba.
“Jangan setelah anaknya menjadi koraban, baru orang tua menyesal. Untuk itu dibutuhkan kerjasama dengan polisi dalam memerangi peredaran narkoba, karena memerangi narkoba bukan hanya tugas polisi saja,” sebutnya.
Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, setiap harinya, anggotanya menangkap dua sampai lima pemakai hingga Bandar narkoba. Hal ini tentunya untuk menenkan angka peredaran narkona
“Kami akan terus berupaya untuk menekan tindak narkoba dengan memerintahkan Kanit Reskrim Jajaran Polsek Polresta Medan wajib menangkap narkoba.
Saya juga pesankan kepada orang tua, untuk menjaga anaknya dari narkoba, awasi lingkungan anak, tempat bermain, sekolah sehingga anak tidak menjadi korban narkoba,” terangnya
Pasca ultimatum Kapolresta Medan untuk memberantas narkoba, Kanit Reskrim Percut Sei Tuan AKP Faidir Chaniago mengatakan, setiap minggunya di kawasan hukum Polsek Percut Sei Tuan, berhasil menangkap para pemakai dan penggunanan narkoba.
“Setiap minggunya ada tanggapan terhadap kasus narkoba, dan ini sesuai perintah Kapolresta Medan,” terangnya.
Selanjutnyam Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Jonser Banjarnahor, menangkap satu orang Roni Suprajo (34 thn) warga Jalan Pancasila Gang Sapta Medan.
Di mana dari tangannya ditemukan barang bukti 162 Am/bungkusan kecil ganja dan 1 bungkusan plastik ganja sekira 1 ons.
“Peredaran narkoba saat ini meresahkan, kami terus melakukan razia dan penangkapan dalam memerangi peredaran narkoba. Dan berharap agar masyarakat dapat membantu dalam memeranginya,” terangnya.
sumber:http:// medan.jurnas.com