MEDAN (Waspada): Sedikitnya 257 perlintasan kereta api di wilayah Sumatera Utara tidak memiliki pintu pengaman (pintu nengnong) dan tidak dijaga petugas khusus. Di lokasi itu hanya dipasang ramburambu lalulintas agar pengguna jalan lebih berhatihati saat melewati lintasan kereta api tersebut.
“371 Pintu perlintasan KA dijaga petugas gabungan dari Pemda setempat, PT. KAI Divre I dan lainnya. Sedangkan 98 pintu perlintasan hanya dijaga petugas PT. KAI,” kata Humas PT KAI Divre I Sumut Asri kepada Waspada melalui telefon, Minggu (30/10).
Menurut Asri, dalam Peraturan Pemerintah melalui Menteri Perhubungan disebutkan, jika Pemda membangun ruas jalan yang melewati lintasan kereta api, maka Pemda berkewajiban menugaskan aparatnya menjaga perlintasan kereta api tersebut.
Pihak manajemen PT. KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat terutama pengemudi kendaraan bermotor agar mentaati ramburambu lalulintas dan peraturan yang berlaku. Berhatihatilah saat melewati perlintasan KA agar terhindar dari halhal yang tidak diinginkan.
Padahal sudah ada peraturan berlalulintas, namun masih ada pengemudi kendaraan bermotor yang terkesan lalai saat melewati lintasan kereta api. Misalnya, PP No.56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 75 yakni Perpotongan jalur KA yang dibuat tidak sebidang. Kemudian, Pasal 78 yakni Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian KA pada perpotongan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Armansyah Lubis mengatakan tidak ada kewajiban pihaknya untuk menjaga perlintasan KA. Dishub juga tidak pernah menerima surat dari PT KAI untuk menempatkan petugasnya di lintasanlintasan KA yang ada di Kota Medan.
“Tidak ada kewajiban kita menjaga perlintasan KA. Surat dari mereka (PT KAI) juga tidak pernah sampai pada kita untuk menempatkan petugas di perlintasan KA. Jadi, mana mungkin kita tempatkan petugas di perlintasan tersebut,” katanya.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Percut Seituan hanya terdapat satu lokasi perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi pintu nengnong atau pos penjagaan sehingga rawan kecelakaan yakni di Jln. Padang, Kecamatan Medan Tembung.
Sedangkan perlintasan yang dilengkapi pintu nengnong berada di Jln. Pasar VII simpang Jodoh, Tembung, Kecamatan Percut Seituan dan Jln. Mandala Bypass.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Faidir Chaniago menjelaskan, pihaknya mengimbau agar warga yang melintas di Jln. Padang harus ekstra hatihati karena di kawasan tersebut tidak memiliki alat pengaman saat kereta api melintas, terutama pada malam hari. “Masyarakat yang mengendarai sepedamotor harus hatihati agar terhindar dari kecelakaan di perlintasan kereta api itu,” ujar AKP Faidir Chaniago.
Sedangkan di wilayah hukum Polsek Medan Timur dan Medan Barat terdapat satu lokasi tanpa pintu nengnong yakni jalan setapak yang menghubungkan Jln. Ampera dan Jln Yos Sudarso. Sementara di wilayah hukum Polsek Medan Area dilaporkan secara keseluruhan memiliki pintu nengnong dan pos penjagaan.
Di wilayah hukum Polsek Sunggal dilaporkan sebanyak 14 lokasi lintasan kereta api yang tidak dilengkapi pintu nengnong.
Secara rinci, dua lokasi di Desa Serbajadi, satu lokasi di kawasan Banjaran, satu lokasi di Payabakung, dua lokasi di kawasan Bintang Terang, satu lokasi di Gang Gembira, satu lokasi di Jln. Setia, dua lokasi di kawasan Sei Semayang dan satu lokasi kawasan Kampung Lalang.
Kapolsek Sunggal AKP M. Budi Hendrawan, SH, SIK mengatakan, jalan umum yang melewati lintasan kereta api seharusnya dilengkapi pintu nengnong. Sampai sejauh ini, pihak PT KAI sudah memasang ramburambu bertuliskan “Hati2 Kereta Api Lewat”.
Sementara, Kanit Binmas Polsek Sunggal AKP RE Samosir, SH, mengatakan, PT. KAI harus bekerjasama dengan Pemkab untuk memasang pintu nengnong.
Samosir selaku mantan Perwira Pembina Polisi Khusus PT. KA mengatakan, banyak jalan umum yang melewati lintasan kereta api, namun tidak dilengkapi pintu nengnong dan hanya dipasang ramburambu khusus.
Samosir mengimbau kepada pihak yang membangun rumah dipersimpangan jalan lintasan kereta api karena dengan adanya bangunan tersebut, maka pihak pengguna jalan tidak dapat melihat jarak pandang kereta api yang akan melintas. “Kepada yang menggunakan jalan penyerbangan rel kereta api agar berhatihari sebelum melintasi/menyeberang rel agar melihat ke kanan dan kiri,” ujarnya. (m32/m36/m50/h04)
sumber: http://waspadamedan.com