Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan pihak Badan Usaha Milik Negera (BUMN), tengah membahas perihal sanksi kepada pihak penyalur KUR yang meminta jaminan (agunan) ke peminjam di bawah Rp20 juta.
“Pelanggaran berupa permintaan agunan dari penyalur untuk yang minjam dibawah Rp20 juta itu pasti ada. Negara kita itukan negara luas pendudukunya. Namun saat ini saya sepakat dengan BUMN bahwa akan ada sanksi justifikasi di dalam penilaian,” ucap Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan kepada wartawan di gedung VIP Bandar Udara Polonia Medan, Senin (24/10) siang.
Dilanjutkannya, realisasi penyaluran KUR hingga Agustus 2011 sudah mencapai Rp28,53 triliun, dengan rincian Rp24,56 dari enam bank pelaksana dan Rp3,94 dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia.
“Realisasi ini meningkat 7,78 persen dibanding posisi Juli sebesar Rp26,47 triliun. Dan undibursed loan-nya hanya 2 % saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Jhoni Pasaribu mengatakan, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sumatera Utara sampai dengan Agustus 2011 mencapai Rp1,48 triliun atau meningkat 7,88 persen dibandingkan Juli 2011 (Rp1,37 triliun).
Dikatakannya, saat ini sudah ada tim pemantau penyaluran KUR dari pusat. “Jadi bila ada pelanggaran itu bukan urusan kami dan tidak bisa dicampuri, karena kami hanya memonitor saja yang dikucurkan,” jelasnya, bila meminjam di bawah Rp20 juta itu tanpa jaminan (free).
sumber: http://medan.jurnas.com