Ratusan warga Jalan Rebab yang terdiri dari anak muda, ibu-ibu, tokoh agama (pendeta) dan tokoh adat kembali menggelar demo ke gedung DPRD Kota Medan, Selasa (25/10).
Mereka menuntut pembatalan eksekusi lahan lapangan Jalan Rebab Padangbulan Medan Kecamatan Medan Baru yang rencananya dieksekusi Pengadilan Negeri Medan, hari ini Rabu (26/10).
Dalam aksinya di gedung DPRD Kota Medan, kemarin, massa membawa sejumlah spanduk-spanduk yang mengecam terhadap sejumlah pihak yang berupaya mengeksekusi lahan Lapangan Rebab.
Salah seorang tokoh agama yang ikut berdemo, Pendeta Evenetis Tarigan, menyampaikan lapangan Jalan Rebab itu merupakan tempat pertemuan dan pergumulan sesama warga yang ada di sekitar areal Gereja Batak Karo Protestan dan Mesjid Almutakin Pasar II Padangbulan. ”Lapangan itu merupakan titik temu dan tempat pergumulan warga secara bersama tidak pandang agama. Artinya lapangan itu tempat bermain warga, jadi kami mengharapkan dewan berpihak kepada rakyat!” pinta Pendeta Evenetis Tarigan di hadapan sejumlah anggota dewan.
Pada kesempatan itu Pendeta Evenetis Tarigan meminta agar penyelesaian tanah itu berpedoman kepada azas kebenaran yang sesungguhnya.” Marilah kita berjalan di atas yang benar, katakan benar kalau benar, katakan salah kalau memang salah,” ujarnya.
Warga Pasar II Esra Sinuraya juga menyampaikan sejak tahun 1979 tanah lapangan bola Jalan Rebab sudah menjadi bagian milik masyarakat dan tidak ada yang mengkalim tanah itu milik pribadi atau golongan.
Sialnya, belakangan ada pihak yang mengaku bahwa tanah itu miliknya.
”Menurut orang tua saya tanah sudah dimiliki rakyat sejak tahun 1961 dan saya masih sempat bermain di sini. Kemudian orang tua saya pindah ke Kalimantan, selanjutnya tahun 1979 kami kembali lagi ke sini dan tanah itu tetap menjadi milik warga tempat bermain. Tapi entah kenapa sekarang ada yang mengklaim tanah itu miliknya, kita tidak ingin tanah itu direbut orang lain tanpa dasar,” tegas Esra Sinuraya.
Menurut Riana Beru Ginting yang juga warga setempat, sejak tahun 1981 lapangan bola Jalan Rebab sudah menjadi milik warga tempat bermain. “Tahun 1981 kami beli tanah pertapakan dan sampai tahun 1984 tanah ini masih tetap menjadi tanah milik rakyat, makanya kita tidak ingin tanah itu dieksekusi, apalagi di lahan itu tempat anak kami sekolah dan bermain,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Ilhamsyah menyampaikan DPRD Kota Medan akan mempelajari aspirasi masyarakat untuk selanjutnya dijadikan acuan bagaimana nanti penyelesaian kasus tanah itu.”Kita mendukung dan akan mempelajari apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata Ilhamsyah. Hadir di sana Ilhamsyah, Burhanuddin Sitepu, Porman Naibaho, serta Muslim Maksum.
sumber: http://medan.jurnas.com