Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan, siap membuktikan dakwaannya terkait penyimpangan APBD Langkat tahun 2000-2007 sebesar Rp 98 miliar, dengan tersangka mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Buyung Ritonga.
“Kita akan buktikan besok dipersidangan bahwa Buyung sebagai Bendahara Umum Daerah telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan APBD Langkat,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan, Senin (5/9).
Edi menyatakan, dalam dakwaan setebal 4.000 halaman itu telah memuat dengan jelas aliran dana dan penggunaan uang APBD Langkat. Buyung yang menjabat BUD Langkat telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya. “Kita lihat saja nanti bagaimana ceritanya dipersidangan. Semua akan dibuka disana secara jelas,” ucap Edi.
Humas PN Medan, Ahmad Guntur menegaskan, persidangan Buyung Ritonga akan dipimpin oleh hakim Sugiyanto. Pelaksanaannya akan digelar di ruang utama PN Medan. Dalam persidangan perdana nantinya, kata Guntur, JPU tentunya tidak akan membacakan seluruh isi berkas yang tebalnya 4.000 halaman.
“Ya tidak semua dibacakan, hanya garis besarnya saja,” ucap Achmad Guntur. Selain itu, kata Guntur, 115 saksi yang termuat dalam berkas acara pemeriksaan tentunya juga tidak seluruhnya dihadirkan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum tentunya akan memilih sebagian saksi yang menguatkan dakwaannya. Karena persidangan tipikor dibatas waktu maksimal 120 hari, sejak pelimpahan rencana dakwaan.
“Tidak mungkin bisa seluruhnya dihadirkan. Cukup yang bisa membuktikan dakwaannya saja,” jelasnya.
Hadirkan Syamsul
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejatisu, Jufri SH saat dikonfirmasi mengatakan, mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin menjadi satu satu saksi diantara yang akan diahadirkan dalam persidangan nanti. Syamsul dianggap saksi penting karena Buyung menyalurkan uang APBD Langkat sesuai dengan petunjuknya. Sebagaimana dalam kasus ini, Syamsul ditetapkan majelis hakim Tipikor Jakarta dengan hukuman 30 bulan penjara.
Buyung Ritonga juga pernah memberikan kesaksian dalam kasus yang sama yakni dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 dengan terdakwa mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin.
“Kalau memang kondisinya memungkinkan, kita akan hadirkan dipersidangan. Gantian Syamsul yang memberikan kesaksian di hadapan hakim. Apa saja kesaksiannya, nanti kita tunggu saja dipersidangan,” ucap Jufri.
Tim penyidik Kejatisu menjerat Buyung pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang tindak pidana tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP. Kasus dugaan korupsi APBD sebesar Rp 102,7 miliar ditangani Kejatisu, atas laporan dari Ketua BPK RI Anwar Nasution kepada KPK dengan surat pengaduan nomor 26/R/S/I-XXV/03/2009 bertanggal 16 Maret 2009.
sumber: http://medan.jurnas.com
We so appreciate your blog post. You will discover hundreds of tactics we could put it to really good use with the help of minimal effort on time and resources. Thank you very much pertaining to helping make the post reply many concerns we have had before now.