Tiga bulan tidak gajian, ratusan karyawan PDAM Tirta Malem Kabanjahe mendatangi kantor Bupati Karo di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan mereka meminta dewan direksi perusahaan air minum di Kabupaten Karo itu bertanggung jawab atas pembayaran gaji karyawan yang belum dibayar hingga tiga bulan.
Para pendemo diterima Bupati Karo Kena Ukur Surbakti didampingi Wakil Bupati Terkelin Brahmana SH, Kapolres AKBP Drs Ignatius Agung Prasetyoko, Asisten II Drs Simon Sembiring.
“Kami sudah tiga bulan belum terima gaji, bahkan diantara kami sudah enam bulan belum menerima gaji. Kami tidak berani ngomong, karena siapa yang berani mengatakan masalah gaji akan dipindahkan jauh-jauh. Bahkan perpindahan itu sering tidak manusiawi,” ujar salah seorang karyawan bermarga Sembiring.
Para pengunjukrasa tidak akan beranjak dari kantor Bupati Karo apabila gaji mereka tidak segera dibayar pihak perusahaan.
Disebutkan, pengangkatan sekitar 396 karyawan PDAM Tirta Malem Kabanjahe hingga tahun 2010, dituding sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Setiap orang yang ingin menjadi karyawan, cukup memiliki kenalan dan membayar Rp50 juta hingga Rp60 juta. Orang tersebut otomatis diterima tanpa melalui tahapan atau serangkaian seleksi maupun ujian.
“Sekarang, sudah 396 orang yang diangkat menjadi karyawan melalui cara itu. Mereka yang diterima merupakan titipan pejabat dan memiliki hubungan dengan direksi,” ujar sejumlah karyawan senior PDAM Tirta Malem Kabanjahe.
Selain melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang korupsi, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (menyangkut orang banyak), cara tersebut juga bertentangan dengan keputusan Mendagri No. 34 tahun 2000, tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Air Minum.
“Kalau sebagian utang dibayar, PLN memutuskan listrik. Apalagi kalau dibayar gaji karyawan, Tirta Nadi dan PLN mendesak. Hal ini menunjukkan betapa rumitnya persoalan yang mendera PDAM Tirta Malem. Jadi kalau dibayar gaji karyawan seluruhnya dari mana uangnya. Sementara utang pun belum tertutupi,” ujar Bupati Karo menyahuti para pendemo sembari menjelaskan PDAM Tirta Malem mempunyai utang ke PLN Ranting Kabanjahe sebesar Rp 700 juta, serta Rp 600 juta ke Tirtanadi Medan.
Kapolres Karo AKBP Drs Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, pihaknya akan mengusut laporan karyawan PDAM Tirta Malem yang mengaku dirugikan atas kebijkan direksi. “Polres Karo tidak tinggal diam. Kami sudah memeriksa 12 karyawan dengan status saksi. Jadi berdasarkan keterangan saksi, siapa pelaku dan otak pelakunya akan ditelusuri dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah. Selanjutnya pemeriksaan saksi ahli dari BPKP apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan termasuk memperkaya diri sendiri,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakan, pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain ada kuitansi tanda bukti penerimaan telah membayar Rp 50 – Rp 60 juta sewaktu mau diangkat menjadi karyawan juga harus ada saksi. Namun demikian, Polres Karo akan berupaya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Malem Kabanjahe.
Mendengar Kapolres Karo, salah seorang karyawan PDAM Tirta Malem menanyakan, “Mana yang lebih bernilai secara hukum bukti kuitansi dibandingkan dengan pengakuan saksi,” ujarnya yang disambut setuju oleh pendemo sembari mengacungkan tangan.
Daniel Manik | Kabanjahe | Jurnal Medan
sumber: http://medan.jurnas.com