Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Syarifuddin SH tampak tenang di kursi pengunjung sembari menunggu giliran sidang. Tanpa ditemani siapapun, pria yang menggunakan kemeja biru berliris vertikal itu menyaksikan satu persatu sidang yang tengah digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/7).
Syarifuddin tampak tenang dan wajahnya lebih cerah dari sidang perkara sebelumnya. Kepada Jurnal Medan, mantan Camat Medan Selayang mengaku kuat menghadapi dakwaan ketiga dalam perkara dugaan korupsi. Kali ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memasuki masa pansiun itu disangka melakukan korupsi dana retribusi tempat hiburan di Disbudpar tahun 2007-2008.
“Saya kuat. Saya kuat menghadapi ini dan saya serahkan semuanya pada Allah,” kata Syarifudin ketika ditanya bagaimana dirinya menghadapi sidang perkara ketiga itu.
Syarifuddin menjelaskan tidak terkejut dengan dakwaan yang beruntut kepadanya, setelah sebelumnya telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait perkara korupsi dana Festival Budaya Islam (FBI) sebesar Rp 7,5 miliar, dan kembali divonis 2 tahun 4 bulan perkara korupsi pada pengelolaan dana APBD pada Disbudpar Pemko Medan Tahun 2008 sebesar Rp 2,9 milyar.
“Biasa, semua pejabat bisa terjerat korupsi, dan saya kira apa yang saya hadapi saat ini merupakan perbuatan orang-orang yang tidak senang dengan saya. Tapi, ya sudahlah,” katanya, namun tidak mau memaparkan siapa orang-orang itu.
Kehadiran Syarifuddin di PN Medan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Disbudpar. Namun, sidang batal dan ditunda, karena majelis hakim tidak lengkap dan waktu sudah memasuki pukul 17.00 Wib.
“Majelisnya tidak lengkap, jadi ditunda,” kata JPU Dormian SH pada Jurnal Medan. Secara terpisah, Humas PN Medan mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan tanggal 2 Agustus mendatang. “Tadi sudah ke-sore-an dan sidangnya ditunda. Sudah koordinasi dengan jaksa,” kata Ahmad Guntur yang menjadi ketua majelis sidang dalam perkara atas nama terdakwa Maradoli Nasution, Kasi Rekreasi dan Hiburan Disbudpar tahun 2007 yang turut disangka melakukan korupsi dalam perkara yang sama (berkas terpisah).
Edward | Medan | Jurnal Medan
sumber: http://medan.jurnas.com