Polisi resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan, Jumat (22/7). Keputusan ini diambil setelah penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan secara maraton sejak Kamis (21/7).
Ketiganya berinisial EZS selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan, Ir S mantan Kabid Pengadaan Alat Berat (saat ini pejabat eselon III di Dinas Perkim Medan) dan SS. Sementara dua tersangka lagi, sedang dalam pencarian (diburon) penyidik karena tidak menghadiri panggilan untuk diperiksa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak kemarin (Kamis 21/7), hari ini kita menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan, sedangkan dua tersangka lagi masih kita selidiki keberadaannya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho, kemarin.
Kata Sadono, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut sehingga tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah. Selain pengadaan alat berat, Polda Sumut juga tengah menangani kasus dugaan korupsi lainnya di Dinas Bina Marga Medan, yakni proyek drainase dan pengaspalan.
Dijelaskan Sadono penetapkan status tersangka sekaligus penahanan itu merupakan rangkaian hasil penyelidikan dan penyidikan dari 17 kasus dugaan korupsi yang ditangani Poldasu saat ini. “Dari 17 kasus dugaan korupsi yang kita tangani, empat di antara berita acara pemeriksaan (BAP)-nya sudah dinyatakan lengkap (P-21),” ungkap Sadono.
Sebelumnya, Kasubdit III Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele menjelaskan, EZS, Ir S dan SS, disangka korupsi dalam pengadaan tiga unit backhoe loader, satu unit motor grader dan satu unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
“Kita lihat hasil pemeriksaan, dan kemungkinan itu bisa-bisa saja ada tersangka lagi,” kata Kalele. Tujuh subjek yang telah diwawancarai secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan MM (saat itu) selaku Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Syaputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung.
Bambang | Medan| Jurnal Medan
sumber: http://medan.jurnas.com