Bank kembali dibobol miliaran rupiah. Kali ini, menimpa Bank Negara Indonesia (BNI) 46 wilayah Medan. Sebanyak Rp129 miliar dana milik lembaga keuangan plat merah ini mengalir kepada seorang pengusaha sawit dengan agunan tidak jelas.
Fakta ini muncul dari gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Kamis (21/7). Aparat pengacara negara tersebut kini sedang menyidik dugaan korupsi penyimpangan kredit di Bank BNI 46 tersebut.
“Hasil ekspos bersama dengan tim, hari ini (Kamis,red) menaikkan status penyelidikan dugaan penyaluran kredit bermasalah ke tingkat penyidikan,” ucap Kepala Kejatisu AK Basuni Masyarif saat menggelar pertemuan kepada wartawan di kantornya.
Basuni mengatakan dugaan penyimpangan pengucuran kredit itu muncul setelah pihaknya memeriksa pejabat BNI yang berkompeten dalam penyaluran Kredit Sentra Menengah 2010. “Kita sudah angkat ke dik, dan segera ada penetapan tersangka,” kata Basuni namun enggan menyebut nama pejabat BNI yang akan dijadikan tersangka. Dijelaskannya, dugaan penyimpangan berupa penyaluran kredit tanpa melakukan survei terhadap syarat pencairan kredit, agunan, laporan keuangan dan lainya.
Meski syarat, namun kredit sudah dicairkan. Oleh karena itu, Kejatisu akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). “Kita akan segera meminta perhitungan ke BPKP untuk menghitung nilai kerugiannya,” ucapnya lagi.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andar Perdana Widiastono menambahkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Di mana, ada penyimpangan dalam proses pemberian kredit di BNI 46 Cabang Medan.
Kronologisnya, pengajuan kredit investasi itu diajukan pengusaha BH sekaligus direktur PT BDL yang bergerak di perkebunan kelapa sawit swasta. BH mengajukan kredit pada 8 November 2010 sebesar Rp 133 miliar untuk pengembangan investasi sebuah lahan kelapa sawit seluas 3.400 hektare di daerah Aceh Timur.
Lahan itu dibeli BH dari PT AC. Setelah melewati proses administrasi, kantor BNI Pusat hanya menyetujui kredit Rp129 miliar dengan syarat prosedur harus dipenuhi keseluruhan.
Kebun sawit ribuan hektar itu juga harus menjadi agunan ke BNI 46 Cabang Medan. Namun dalam penyelidikannya termasuk kepada Direktur PT AC, ternyata BH belum membeli lahan seluas 3.400 hektar tersebut.
Meski begitu, BNI 46 cabang Medan tetap menyalurkan kredit kepada BH hingga Rp118 miliar. Sedang sisanya Rp11 miliar masih dalam penyaluran. “Dari Rp 129 miliar kredit yang disetujui, Rp 118 miliar sudah cair, sedang Rp11 miliar dalam tahap penyaluran.
Pengajuan kredit itu dianggap menyalahi prosedur. Kita juga mencurigai keterlibatan pihak bank, meloloskan kredit ini,” jelas Andar mengakhiri.
Medan | Jurnal Medan | Medan | Jurnal Medan
sumber: http://medan.jurnas.com