Sebanyak 173 usulan pemekaran dari berbagai daerah, kini mengantri di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sebanyak 33 di antaranya calon provinsi, sedangkan 140 lainnya, kabupaten/kota. Meski jumlahnya banyak, namun sejak moratorium tahun 2009 lalu sampai Juni 2011 belum ada daerah yang disetujui untuk dimekarkan, karena masih menunggu selesainya pembahasan desain tentang otonomi.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof DR H Djohermansyah Djohan MA, usai pelantikan dan pengukuhan dewan pengurus provinsi Ikatan Alumsi Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Sumut, di hotel Emerald Garden, Kamis (14/7).
Disebutkannya, saat ini pemerintah masih menunggu selesainya revisi undang-undang tentang otonomi daerah. “Menunggu selesainya desaign besar penataan daerah, menunggu selesai evaluasi. Nanti kalau sudah dibahas dan ditetapkan di DPR, mudah-mudahan tahun ini selesai,” katanya seraya menyebutkan semua itu nantinya akan dimasukkan dalam kebijakan perubahan UU No 32 tentang otonomi daerah.
Jika regulasi tersebut telah selesai, pemekaran baru dimulai. Termasuk membahas usulan-usulan yang masuk dan melakukan pengkajian daerah otonomi baru. “Tentunya dengan menggunakan aturan main yang baru,” katanya seraya menambahkan usulan yang ada sekarang ini masih belum diproses.
Apalagi sejak 10 tahun terakhir, Indonesia memiliki pemekaran tertinggi didunia, tercatat sebanyak 250 daerah baru. Namun sayangnya, dari jumlah tersebut, pemekaran dilakukan tanpa proses yang matang sehingga mayarakat tidak diuntungkan dari proses tata kelola pemerintah.
“Sebanyak 250 daerah tetap dipelihara dan dibina agar makin baik kondisinya,” katanya seraya menambahkan peningkatan pelayanan yang dirasakan masyarakat hanya sekira 10 persen saja.
Dalam kesempatan yang sama Djohermasyah menyebutkan, pemekaran yang sebelumnya telah direkomendasikan DPRD Sumut, belum diterima pihaknya. “Ketiga daerah ini harus benar-benar dimasukkan dalam koridor sehingga sesuai dengan tata pemerintah yang baik, serta melalui persiapan yang matang. Jadi tidak langsung kecamatan bisa jadi kabupaten, kabupaten langsung jadi provinsi,” kata Djohermansyah.
Ledi Hariana | Medan | Jurnal Medan
sumber: http://medan.jurnas.com