Sebanyak 167 pedagang kios formal Pa-sar Sukaramai kemarin, Jumat, (15/7) yang tergabung Persatuan Pedagang Pasar Tradi-sional Kota Medan (P3TM) menutup kios. Mereka tidak terima dengan adanya pihak yang ingin melakukan pengelolaan jaga malam di sana selain mereka.
Ketua P3TM Pasar Sukaramai, Mardi Chan Jumat, (15/7) mengatakan pihaknya yang tergabung dalam P3TM menutup kios karena merasa ada yang mengganggu yaitu pihak yang ingin meminta untuk jatah jaga malam dan pihak yang ingin mengelola parkir. “Sekarang ada sebanyak 167 pedagang kering tutup, mereka juga merasa resah karena ada pihak yang ingin mencoba meminta agar mengelola jaga malam,” kata Mardi Chan.
Di sisi lain, menurut Mardi Chan, pihaknya juga sampai sekarang masih bingung atas operasional Pasar Sukaramai. Pasalnya izin operasionalnya be-lum diberikan pihak Pemko Medan. Pemko kemarin hanya memberikan izin pengelolaan lapak yang diberikan 6 Juni lalu, tapi kalau izin opersional sampai sekarang belum jelas,” katanya.
Untuk itu dia meminta agar Pemko Medan memperjelas pengelolaan izin operasi pasar Sukaramai. “Kita minta penjelasan kepada Pemko Medan,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Plt Dir OP PD Pasar Irwan Ritonga, mengakui persoalan ini me-mang sudah cukup lama. Me-nurutnya pihak yang ingin merebut lahan parkir dan jaga malam itu adalah pihak yang sebelumnya telah mendapat izin resmi dari PD Pasar untuk me-ngelola Parkir dan Jaga malam di Pasar Sukaramai.
“Sebenarnya PT3 TM yang tidak mengerti kita, memang dulu ada pengembang yang mengelola parkir dan jaga malam di sana dan telah dikeluarkan izinya oleh PD Pasar dan izinnya masih berlaku sampai Agustus ini, tapi sekarang gara-gara kebakaran itu P3TM yang mengelola,” ujarnya.
Namun menurut Irwan Ritonga hal ini sudah diselesaikan langsung dengan mempertemukan keua belah pihak pengembang yang lama dan P3TM tadi siang. “Sudah ada tadi pertemuan, jadi sudah bisa kondusiflah,” ujarnya.
Irwan menegaskan apabila nanti terjadi kembali ribut kedua belah pihak memperebutkan jaga malam dan pengelolaan parkir maka Pemko Medan melalui PD Pasar akan mengambilalih pengeloaan jaga malah dan parkir. “ Kalau masih ribut dan tidak kondusif kita, Pemko akan mengambilalih pengelolaan parkir dan iizin jaga malah, keduanya kita hentikan untuk tidak mengelola parkir dan izin jaga malam,“ ucapnya.
Sebelumnya dua hari lalu Rabu (13/7) Tim komisi C DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Sukaramai. Memang dewan mencurigai banyak gejolak di Pasar Sukaramai.
“Kita yakin banyak pedagang penyusup masuk sehingga menimbulkan keributan antar sesama pedagang di sana, ini harus diperhatikan PD Pasar,” kata ketua rombongan sidak Komisi C, Irwanto Tampubolon di sela sidak kemarin.
sumber: http://medan.jurnas.com