Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar mengenai pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli.
“Seluruh gugatan kita dikabulkan. SK Walikota Pematansiantar tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar dibatalkan. Putusan lengkap PTUN baru kita terima kemarin,” kata salah seorang penggugat Miduk Panjaitan SH kepada Jurnal Medan, Jumat (15/7).
Majelis hakim PTUN Medan yang menyidangkan diketuai Yarwan SH MH beranggotakan Nursinta Damanik SH MHum dan Fatimah Nur Nsution SH dibantu Peniatera Pengganti Indra Marpaung, dalam amar putusannya tertanggal 1 Mei 2011 menyatakan batal SK No 800-1199/Wk-tahun 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar yang ditetapkan tanggal 1 November 2010.
Selanjutnya, majelis hakim PTUN Medan memerintahkan Walikota Pematangsiantar untuk mencabut SK No 800 itu.
Penggugat dalam perkara ini adalah Miduk Panjaitan SH dan Ir Bona Tua Simanungkalit, masing-masing sebagai Sekretaris merangkap anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli dan anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtauli periode 2009-2012.
Kedua penggugat sebagai Dewan Pengawas diangkat berdasarkan SK Walikota Pematangsiantar semasa IR RE Siahaan dengan bukti No 820./1810/VIII/Wk-Tahun 2009 tertanggal 28 Agustus 2009. Dalam struktrur , Jonson MSi sebagai Ketua merangkap Anggota, Miduk Panjaitan sebagai Sekretatis merangkap Anggota, Polyn Rudy, Ferry Sinaga ST sebagai anggota, H. Burhan Saragih SH digantikan Hendri Dunand Sinaga SP sebagai anggota.
Tapi setelah Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan kalah di Pilkada digantikan Hulman Sitorus SE, SK No 800 pun diterbitkan, semetara SK No 820 yang diterbitkan RE Siahaan masa periodenya adalah 2009-2012 atau masih belum habis.
Dalam SK No 800 itu, Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli digantikan Leonard H Simanjuntak SH MHum (Ketua merangkap anggota), Ferry SP Sinamo SH (Sekretaris merangkap anggota), Drs Toman Sihombing, Andi Asyhari Fajrin SE dan Drs Wesly Panjaitan masing-masing sebagai anggota.
“Kalau putusan ini tidak dilaksanakan oleh tergugat, kita selaku pihak yang dirugikan akan menuntut ganti rugi materil dan immaterial serta memidanakan Walikota atas dugaan mengabaikan secara formal isi satu putusan pengadilan,” tegas Miduk.
sumber: http://medan.jurnas.com