Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Marwan Effendi mengatakan banyak jaksa dari Sumatera Utara yang bermasalah. Namun, Marwan Effendi tidak membeberkan berapa jaksa dari Sumut yang terancam pemecatan.
Hal itu dikatakan Marwan Effendi menjawab pertanyaan wartawan mengenai penanganan tudingan jaksa nakal yang ada di Sumut, dianta-ranya Nerlilasari Hasibuan SH yang dituding menerima uang dari terdakwa kasus pencabulan, Heri Muliadi. Terdakwa menuding setelah divonis 2 tahun 10 bulan, atas tuntutan 4 tahun dalamkasus pencabulan. Selain itu, adanya pemberitaan di Me-dia mengenai berlangsungnya sidang cepat di PN Medan yang melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan.
Demikian halnya adanya pandangan miring dari sejumlah elemen masyarakat mengenai tidak dikenakanya hukuman penjara dalam tuntutan perkara penggelapan pita cukai atas nama terdakwa, Philip Jong.
“Saya sudah siapkan pengusulan pemecatan jaksa-jaksa bermasalah pada Jaksa Agung, dari Sumatera? banyak. Sumatera ini,” kata Marwan Effendi saat kunjungan ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan Rabu (13/7).
Namun Marwan Efendi tidak menyebutkan secara pasti berapa jaksa yang akan diusulkan pemecatan. Pengumuman itu akan disampaikannya secara resmi tanggal 21 Juli 2011, me-nyambut hari jadi kejaksaan. “Nanti, tanggal 21 akan saya umumkan,” sebutnya.
Terkait dengan prilaku jaksa nakal, kata Marwan, untuk tahun 2010, bidang pengawasan Kejaksaan Agung telah memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 32 jaksa.” Ada 32 jaksa yang kita pecat,” katanya.
Namun dikatakanya, kalau usulan pemecatan atau pemberian sanksi pada jaksa tidak hanya terkait penanganan per-kara. Akan tetapi juga mengenai kedisipilinan jaksa sebagai abdi negara. “Sekarang, jika tidak ma-suk selama 2 bulan berturut tanpa keterangan, kita usulkan pemecatan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2010, sebanyak 150 jaksa dari Sumut dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk Jaksa Umriani yang dilaporkan, atas tudingan sudah menerima uang sebesar Rp318 juta, dengan janji hukuman di bawah 10 tahun. Jaksa Pain Tumanggor SH, diadukan ke Kejagung, karena tuntuan ringan, hanya 10 bulan pada Acu, Ratu Togel Medan tahun 2010. Juga Jaksa Rumondang yang terseret keluarnya vonis dipalsukan yang mengakibatkan terdakwa kasus psikotropika Sumarlin alias Chien You bebas sebelum masa tahanan habis.
sumber: http://medan.jurnas.com