RAKUT SITELU

Rakut Sitelu dalam susunan masyarakat suku Karo di Taneh Karo (lihat Merga Silima) adalah istilah yang digunakan untuk mengatur tata kerama di dalam menjalankan adat istiadat yang sudah dilaksanakan oleh para leluhur secara turun temurun dan tetap dilestarikan oleh masyarakat Karo sampai pada saat ini baik bagi mereka yang tinggal di Teneh Karo (provinsi Sumatera Utara dan Aceh Tenggara) maupun yang sudah merantau ke luar daerah tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri antara lain di Eropa. Dimana pada saat tertentu khususnya pada pesta tahunan yang dilakukan setiap tahun di desa – desa khususnya di Kabupaten Karo sebagai wujud pengucapan syukur ke pada Tuhan atas berkatnya sehingga hasil panen berlimpah, yang pada waktu itu panen padi hanya sekali dalam satu tahun maka dilakukanlah pesta “Kerja Tahun – Nimpa Bunga Benih” yang disetiap desa berlainan waktu pelaksanaannya. Hal ini juga secara rutin oleh komunitas Karo di Eropa dilaksanakannya dan dilestarikannya dengan baik, dimana pelaksanaannya tidak terlepas dari “Rakut Sitelu” yang dalam adat istiadat masyarakat suku Karo. Pada acara tersebut di atas masyarakat Karo yang tinggal di luar Kabupaten Karo (Dataran Tinggi Karo) akan datang untuk bersilaturahmi untuk tetap memperkuat tali persaudaraan walaupun mereka tidak tinggal lagi didaerah leluhurnya, demikian juga yang di luar provinsi Sumatera Utara, pulau Jawa dan sebagainya akan kembali pulang desa pada waktu pesta kerja tahun dilaksanakan. Sehingga pada pesta tersebut semua keluarga yang selama ini merantau keluar daerah dapat berkumpul bersama dengan keluarga lainnya yang juga datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Rakut Sitelu atau “ikatan yang tiga” atau  “daliken sitelu” atau tungku nan tiga yang dapat di artikan bahwa untuk memasak diperlukan tiga penyangga agar dapat diletakkan di atasnya wajan atau priuk untuk menanak nasi dan sebagainya, begitu juga dalam masyarakat suku Karo dalam melaksanakan adat istiadat tidak terlepas dari Rakut Sitelu, yang dalam susunan masyarakat Karo merupakan “sangkep nggeluh” (kelengkapan hidup) yang mutlak untuk dilaksanakan dan dilestarikan apabila mereka tetap ingin memiliki identitas sebagai suku / orang Karo. Setiap orang dalam masyarakat Karo dalam dalam menjalankan adat istiadat pasti tidak terlepas dari Rakut Sitelu.

Rakut Si Telu berarti “ikatan yang tiga” adalah kelengkapan hidup (sangkep nggeluh) bagi masyarakat Karo atau kalau disebut sebagai lembaga sosial dimana kedudukan individu suku Karo terdapat tiga tingkatan kedudukannya (tegun) dalam masyarakat suku Karo yaitu terdiri dari 3 (tiga) kelompok :

1. Kalimbubu 2. Senina / Sembuyak 3. Anak Beru.

Ketiga kelompok ( Rakut Sitelu) tersebut di atas apabila dikaitkan dengan Fungsi Trias Politiqa yaitu pemisahan kekuasaan kepada 3 (tiga) badan dalam suatu negara termasuk di negara kita Republik Indonesia secara tidak sadar oleh para leluhur / nenek moyang masyarakat suku Karo sudah menjalankannya dengan baik jauh sebelum negara kita ini merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.

Seperti kita ketahui Trias Politiqa di Negara kita adalah sebagai berikut :

1.            Kekuasaan Legislatif :  Kekuasaan membuat Undang-Undang  (DPR)

2.            Kekuasaan Eksekutif :  Kekuasaan Pemerintahan

3.            Kekuasaan Yudikatif :  Kekuasaan Peradilan (Kehakiman)

Rakut Sitelu tersebut di atas dapat juga disebut Trias Politiqa-nya masyarakat suku Karo yaitu :

1. Kekuasaan Legislatif :  Kalimbubu.

2. Kekuasaan Eksekutif :  Senina / Sembuyak.

3. Kekuasaan Yudikatif :  Anak Beru.

 

Kedudukan masyarakat suku Karo pada Rakut Sitelu tidak permanen atau tetap, karena kedudukannya akan berubah disetiap keluarga yang berhubungan dengan 5 (lima) merga/ sub merga  (lihat merga silima) yaitu merga (1) Karo – Karo; (2) Sembiring; (3) Ginting; (4) Perangin-Angin; dan (5) Tarigan. Posisi setiap pribadi masyarakat suku Karo akan berubah posisi atau tingkatannya dalam struktur adat, tergantung situasi dan kondisi di keluarga (merga) mana dia berada. Artinya apabila dia bermarga Karo – Karo maka bisa  saja yang bersangkutan tingkatannya / posisinya sebagai Kalimbubu atau Senina / Sembuyak ataupun sebagai Anak Beru di antara ke 5 marga/ sub merga yang ada di masyarakat suku Karo, dimana bisa di pinggir atau ditengah tergantung pada keluarga si “A” , “B” atau “C” dan seterusnya yang sedang mengadakan pesta perkawinan ataupun yang sedang berduka dan lain sebagainya. Dimana pada keluarga si “A” bisa saja dia sebagai Kalimbubu , sedangkan di keluarga “B” bisa sebagai Senina/ Sembuyak dan di “C” juga bisa sebagai Anak Beru dan sebaliknya.

Oleh sebab itu setiap orang dalam masyarakat suku Karo dalam menjalankan adat istiadat pasti ada “sangkep nggeluh-nya” (kelengkapan hidupnya), artina kalau posisinya dalam Rakut Sitelu sebagai Senina / Sembuyak maka yang setingkat dengannya pasti ada “Senina/Sembuyaknya” atau saudaranya baik sekandung, senenek, semarga dan sebagainya. Demikian juga pasti ada “Kalibubu-nya” yang berasal dari keluarga pihak ibunya dan “Anak Beru” yang berasal dari keluarga/ suami dari saudara perempuan ayah-nya atau kakak atau adiik perempuan-nya dan seterusnya.

Jadi dapat dikatakan bahwa Kalimbubu adalah kelompok pemberi dara (anak perempuan), sedangkan penerima dara (anak perempuan) adalah Anak Beru. Sedangkan Senina/ Sembuyak disebut kelompok yang menerima anak dara dari Kalimbubu dan sekaligus pemberi dara kepada Anak Beru. Oleh sebab itu Rakut Sitelu yang terdiri dari Kalimbubu, Senina/ Sembuyak dan Anak Beru merupakan system lingkaran yang tidak terputus dan bersifat dinamis, karena dahulu kala karena jarak antara desa dengan desa lain cukup berjauhan dan dibatasi dengan hutan belantara maka umumnya perkawinan masyarakat suku Karo tejadi antara laki dan perempuan penduduk desa yang bersangkutan. Dahulu kala dalam membangun desa baru agar dapat berjalan sesuai dengan kaidah – kaidah adat istiadat suku Karo, maka sudah ditunjuk merga yang mana yang menjadi Kalimbubu, Sembuyak dan Anak Beru. Biasanya pada waktu itu siapa yang merintis atau membuka hutan pertama kali menjadi desa dan perladangan baru maka dialah yang berhak menjadi Senina/ Sembuyak sedangkan pendatang diberikan posisi Kalimbubu atau Anak Beru tergantung kesepakatan bersama antara ketiga kelompok tersebut. Oleh sebab itu, biasanya ladang/ sawah untuk kelompok Senina / Sembuyak sebagai perintis yang membangun desa lokasinya berada di pinggir desa atau lingkar satu, sedangkan untuk Kalimbubu untuk lingkar dua dan paling luar lingkar tiga untuk kelompok Anak Beru. Kelompok Anak Beru diberi lokasi ladang paling luar adalah karena Anak Beru juga selain sebagai pekerja untuk melaksanakan dan menyelesaikan permasalahan / hajatan Kalimbubu, juga sebagai “pengaman” atau pelindung untuk menjaga keselamatan Kalimbubu dari maksud jahat dari orang lain ataupun ganguan binatang buas, oleh sebab itu kewajiban bagi Kalimbubu untuk melengkapi Anak Beru-nya dengan senjata tajam atau disebut “sekin pernangka” atau golok/ parang yang sangat tajam dan panjang, disamping juga digunakan untuk memotong hewan untuk dimasak oleh kelompok Anak Beru dalam hajatan tersebut di atas.

Adapun yang dimaksud dengan kalimbubu, Senina/ Sembuyak atau Anak Beru adalah sebagai beikut :

1. Kalimbubu.

 

Kalimbubu dalam masyarakat suku Karo dapat didefinisikan sebagai keluarga pemberi dara / istri pada dirinya, saudaranya, ayahnya, kakeknya dan seterusnya.

Kedudukan Kalimbubu dalam susunan masyarakat suku Karo adalah kelompok yang paling dihormati yang menjadi pilar atau pondasi keluarganya, oleh sebab itu semua nasihat, saran dan aturan yang diberikan Kalimbubu harus dipatuhi, dilaksanakan dan tidak boleh dibantah oleh penerima dara (istri) dalam menjalankan adat istiadat. Oleh sebab itu dalam masyarakat Karo, dikatakan Kalimbubu adalah “Dibata ni idah” (Tuhan yang nampak) atau juga disebut “Simupus Takal Piher” atau yang melahirkan dan membesarkan kepala yang lembek menjadi keras yang berarti orang menjadi besar dan mandiri dalam menjalani kehidupannya.

Dalam acara – acara adat Karo, Kalimbubu selalu mendapatkan kehormatan yang lebih dibandingkan dengan kelompok lain, antara lain apabila Kalimbubu belum hadir dalam acara adat, maka acara tersebut belum dapat dimulai, demikian juga tempat duduknya harus dilapisi dengan  “amak mbentar” atau tikar adat yang berwarna putih sebagai wujud bahwa kelompok Kalimbubu yang paling dihormati dalam acara tersebut. Demikian juga halnya dalam hal menu makan diperioritaskan kepada Kalimbubu agar Kalimbubu tidak kekurangan dalam jamuan makan termasuk untuk kelompok Senina/ Sembuyak, dimana Anak Beru baru boleh makan apabila kelompok Kalimbubu dan kelompok Senina / Sembuyak selesai makan dan minum. Oleh sebab itu kalau makanannya kurang maka ada Anak Beru yang makan kemudian setelah dimasak kembali oleh kelompoknya, demikianlah besarnya penghormatan Anak Beru terhadap kedua kelompok tersebut di atas.

Dikatakan juga bahwa Kalimbubu tempat untuk meminta nasihat untuk memecahkan permasalahan yang dihadapinya dan juga untuk meminta bantuan dan sebagainya apabila Anak Beru-nya (penerima dara) membutuhkannya misalnya bantuan materi dan sebagainya. Tapi perlu di ingat bahwa seperti yang sudah dijelaskan di atas setiap individu dalam masyarakat Karo tidak permanen sebagai Kalimbubu, dimana posisinya atau tingkatannya dalam adat selalu berubah bisa juga sebagai Senina/ Sembuyak dan juga sebagai Anak Beru, tergantung di keluarga/  merga mana dia berada.

  1. Senina / Sembuyak.

 

Senina dalam masyarakat suku Karo dapat didefinisikan sebagai Saudara sekakek  dan Sembuyak (buyak/ usus/ sekandungan) adalah saudara sekandung, oleh sebab itu kelompok ini yang mengetahui sejarah, asal usul atau silsilah mengenai keluarga saudaranya dan juga Kalimbubu saudaranya.

Senina ini dapat dijabarkan yaitu antara lain, saudara disamping karena sekandung, se-nenek, se-merga, se-submerga dapat juga karena istrinya bersaudara/ semarga atau ibunya semarga atau beru-nya sama dan sebagainya. Kalimbubu-nya saudara kita adalah Kalimbubu kita juga, Senina/ Sembuyak-nya saudara kita adalah senina kita juga dan Anak Beru-nya saudara kita juga anak beru kita. Semua yang masuk kelompok Senina/ Sembuyak ini dalam acara yang sedang dilaksnakan otomatis menjadi Kalimbubu / Anak Beru saudara-saudaranya, dan seterusnya,

  1. Anak Beru.

 

Anak Beru dalam masyarakat suku Karo dapat didefinisikan sebagai orang/ keluarga penerima dara atau yang mengambil / menerima istri dari keluarganya Kalimbubunya yang dalam hal ini dari kelompok (2) Senina / Sembuyak tersebut di atas dan dapat juga dari kelompok (1) Kalimbubu.

Adapun tugas Anak Beru adalah sebagai petugas pengamanan dan pekerja dalam melaksanakan semua kegiatan adat baik yang bersifat suka maupun duka juga yang direncanakan jauh hari maupun yang mendadak (duka cita) agar dapat berjalan dengan baik dan sukses sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam adat suku Karo. Agar pelaksanaan tugas pengamanan dan pekerja untuk memotong hewan dan sekaligus memasaknya dengan sesama kelompoknya, pihak Kalimbubu telah membekali kelompok ini dengan senjata tajam golok yang disebut dengan “sekin pernangka” yang berfungsi sebagai pengaman agar kalimbubu terhindar dari maksud jahat orang luar atau binatang buas dan juga sebagai alat untuk melaksanakan tugasnya dalam hajatan yaitu untuk memotong hewan dan sekaligus untuk memasaknya dengan bantuan sesama kelompoknya.

Oleh sebab itu umumnya dalam pelaksanaan tugas tersebut di masyarakat Karo tidak perlu dibentuk panitia seperti layaknya di pulau Jawa, karena semua individu masyarakat Karo telah mengetahui posisinya atau tingkatannya dalam adat pada setiap keluarga yang mempunyai hajatan atau yang sedang berduka, apakah dia dikeluarga tersebut sebagai Kalimbubu, Senina/ Sembuyak atau sebagai Anak Beru. Dalam pelaksanaan adat tersebut, setiap indivividu tinggal menjalankan tugasnya sesuai dengan tingkat posisinya dalam keluarga tersebut. Apabila dalam hajatan tersebut pihak Senina/ Sembuyak (kalimbubu-nya Anak Beru) untuk hal-hal tertentu pihak Anak Beru juga wajib untuk membantu pendanaanya agar hajatan tersebut terlebih bersifat duka dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya agar kehormatan “Kalimbubu” tetap terjaga dimata masyarakat suku Karo. Oleh sebab itu setiap individu dalam masyarakat Karo baik kaya maupun miskin tidak pernah menjadi kendala untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, karena semua pembiayaannya dilakukan dengan penuh kebersamaan yang bersifat gotong royong, dan hal tersebut dapat dilaksanakan dan dilestarikan tidak hanya di Taneh Karo tapi juga diluar daerah tersebut termasuk di pulau Jawa.

Disamping itu, Anak Beru juga berfungsi sebagai “benang penjarumi” atau benang untuk menyatukan menjahit kain supaya dapat dipergunakan sebagai baju, sarung bantal dan sebagainya artinya dapat berfungsi sesuai dengan yang diharapkan. Demikian juga apabila ada hal – hal yang terjadi di kelompok (2) Senina/ Sembuyak yang menjadi “Kalimbubu” dari Anak Beru yang perlu diselesaikan secara adat misalnya pertengkaran suami istri, antar sesama saudara sekandung/ senenek, pembagian harta warisan orang tua dan lain sebagainya akan diselesaikan oleh “Anak Beru” dalam forum adat yang harus di hadiri tidak hanya oleh Senina/ Sembuyak dan Anak Beru-nya tapi juga oleh Kalimbubunya untuk mendapatkan hasil yang terbaik,

Perlu ditambahkan bahwa ketiga kelompok tersebut di atas merupakan lingkaran yang tidak terputus, karena bisa saja kelompok “Kelimbubu” di atas adalah penerima dara dari pihak “Anak Beru” , sehingga dengan demikian maka dalam keluarga “Anak Beru” posisi “Kalimbubu” berubah menjadi “Anak Beru” dan demikian seterusnya sehingga posisi tersebut di atas tidak permanen dalam setiap keluaga individu masyarakat suku Karo.

Rakut Sitelu tersebut di atas merupakan satu system lingkaran yang dinamis dan berputar dan tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Setiap individu tidak ada satu orang pun posisinya paling di bawah (Anak Beru) tapi bisa juga di tengah (Senina/ Sembuyak) atau di atas (Kalimbubu).

Rakut Sitelu dapat dikatakan sebagai bentuk kerjasama dalam hubungan keluarga atau kekerabatan adat istiadat masyarakat Karo. Oleh sebab itu sebelum dilakukan hajatan/ pesta perkawinan atau pelasanaan penguburan dalam acara duka cita dilakukan rapat adat agar pelaksanaan acara tersebut dapat berjalan dengan lancar yang disebut dengan “Runggun Sangkep Sitelu” atau rapat tiga kelompok tersebut di atas.

Agar Rakut Sitelu dapat berjalan dengan sebaik – baiknya sesuai dengan kaidah – kaidah adat istiadat masyarakat suku Karo, maka setiap individu atau seorang yang mengaku sebagai suku Karo dalam menjalani hidupnya beserta keluarganya seyogyanya harus :

Þ       Mehamat(hormat) : Artinya kita harus menghormati Kalimbubu kita seperti kita menghormati orang tua kita, agar Tuhan memberikan rejeki, kesehatan dan kesuksesan dalam menjalani kehidupan ini. Oleh sebab itu kita dan keluarga selalu meminta doa restu dan nasehat kepada Kalimbubu apabila kita ingin melakukan sesuatu agar diberkati oleh Tuhan.
Þ       Metenget(peka) : Artinya kita harus metenget atau peka dengan segala permasalahan yang dihadapi Senina / Sembuyak-nya baik oleh saudara sekandung maupun senenek, semarga dan lain sebagainya untuk bersama – sama mengatasi dan menyelesaikannya. Misalnya kalau mereka punya hajat maka kita harus membantunya sesuai dengan tenaga dan kemampuan yang ada pada diri kita dan demikian juga yang bersifat duka kita harus segera hadir dan membantunya baik material maupun non material.
Þ       Metami(sayang) : Artinya harus menyayangi dan peka terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh Anak Beru beserta keluarganya dimana kita adalah Kalimbubu-nya, sehingga dia sukses dalam membina keluarganya, membesarkan dan mendidik anak-anaknya, sukses dalam karier dan usahanya. Sehingga dengan demikian dia beserta istri dan anak-anaknya semakin kuat dan sehat dalam melaksanakan semua tugas-tugas adat yang menjadi tugasnya untuk mensukseskannya/ menyelsaikannya sesuai yang diinginkan oleh Kalimbubu-nya.

Saran dan Kritik (310310) : sembiringrophian@yahoo.co.id.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *